Mengutip dari laman https://newsmaker.tribunnews.com/2021/11/05/postingan-terakhir-sopir-vanessa-angel-ngebut-main-hp-disorot-polisi-temukan-fakta-mengejutkan,
pada Pukul 06:47 WIB. Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya sebagai Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah sebelum kecelakaan sempat bermain
handphone untuk memposting disebuah media sosial di Instagram saat mengendarai
mobil Pajero Sport bernopol B 1264 BJ, menurut keterangan AKBP Dwi Sumarhadi di
Polres Jombang masih dalam tahap penyidikan.
Peristiwa hukum adalah
suatu kejadian dalam masyarakat yang menggerakkan suatu peraturan hukum
tertentu, sehingga ketentuan-ketentuan yang tercantum didalamnya lalu
diwujudkan. Suatu peraturan hukum yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas
sehingga mengakibatkan kematian pada seseorang dapat dipidana, dalam hal ini
Tubagus Muhammad
Joddy Pramas Setya diduga tersangka dalam kelalaian
saat mengendarai mobil yang membawa 4 Orang didalamnya, maka hal ini disebut
kematian seseorang adalah peristiwa hukum. Secara lebih terperinci kita bisa
mengatakan apabila dalam masyarakat timbul suatu peristiwa, sedang peristiwa
itu sesuai dengan yang dilukiskan dalam peraturan hukum, maka peraturan hukum
itupun lalu dikenakan kepada peristiwa tersebut (Rahardjo, 2014). Dalam aliran
positivistik dikatakan bahwa hukum adalah perintah yang dikelurkan oleh
pemerintah (the law is command issued by
the sovereign); perintah adalah komponen utama negara didukung dengan
sarana paksaan (commands are backed by
threat) (Suteki, Taufani, 2020). Konsep hukum sesuai kultur di Indonesia
alternatif penyelesaiannya menggunakan Rule
Of Law sebagai kebenaran hukum atau disebut dengan legal justice sehingga
pandangan hukum juga tegak lurus keatas bahwa hukum harus ditegakkan sesuai
hukum progresif yang dimaknai sebagai not
only rules and logic but also behavior, even behind behavior sebuah
pemikiran hukum yang berusaha memperjuangkan keadilan, dan kemanfaatan,
ketimbang kepastian hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 359 Tetntang
Penyebab Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 229 ayat
4 huruf c dikategorikan kecelakaan lalu lintas berat yang mengakibatkan korban
meninggal dunia atau luka berat menjadi unsur dasar daripada pemidanaan, hal
ini pula tercantum dalam Pasal 310 ayat 3 dan 4 yang menjadi unsur korban luka
berat dan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dipenjara paling
lama 5 dan 6 tahun. Pemidanaan merupakan tahap dimana pelaku diberikan hukuman
sebagai akibat dari perbuatannya dengan tujuan agar pelaku tidak lagi berbuat
hal yang serupa. Unsur yang terpenting juga adalah perbutan pidana (actus reus) dan pertanggungjawaban
pidana (Mens Rea) dima dua unsur
inilah yang akan menentukan unsur dari kesalahan dan pertanggungjawaban dari
pengemudi, serta kronologis kecelakaan itu sendiri dalam peristiwa kelalaian
dalam peristiwa kecelakaan.