Translate

Pengikut

Jumat, 05 November 2021

Sopir Pribadi Vanessa Angel dan Bibi Ardiyansyah Lalai Dalam Mengendarai Mobil Diduga Tersangka

 


            Mengutip dari laman https://newsmaker.tribunnews.com/2021/11/05/postingan-terakhir-sopir-vanessa-angel-ngebut-main-hp-disorot-polisi-temukan-fakta-mengejutkan, pada Pukul 06:47 WIB. Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya sebagai Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah sebelum kecelakaan sempat bermain handphone untuk memposting disebuah media sosial di Instagram saat mengendarai mobil Pajero Sport bernopol B 1264 BJ, menurut keterangan AKBP Dwi Sumarhadi di Polres Jombang masih dalam tahap penyidikan.

            Peristiwa hukum adalah suatu kejadian dalam masyarakat yang menggerakkan suatu peraturan hukum tertentu, sehingga ketentuan-ketentuan yang tercantum didalamnya lalu diwujudkan. Suatu peraturan hukum yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas sehingga mengakibatkan kematian pada seseorang dapat dipidana, dalam hal ini Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya diduga tersangka dalam kelalaian saat mengendarai mobil yang membawa 4 Orang didalamnya, maka hal ini disebut kematian seseorang adalah peristiwa hukum. Secara lebih terperinci kita bisa mengatakan apabila dalam masyarakat timbul suatu peristiwa, sedang peristiwa itu sesuai dengan yang dilukiskan dalam peraturan hukum, maka peraturan hukum itupun lalu dikenakan kepada peristiwa tersebut (Rahardjo, 2014). Dalam aliran positivistik dikatakan bahwa hukum adalah perintah yang dikelurkan oleh pemerintah (the law is command issued by the sovereign); perintah adalah komponen utama negara didukung dengan sarana paksaan (commands are backed by threat) (Suteki, Taufani, 2020). Konsep hukum sesuai kultur di Indonesia alternatif penyelesaiannya menggunakan Rule Of Law sebagai kebenaran hukum atau disebut dengan legal justice  sehingga pandangan hukum juga tegak lurus keatas bahwa hukum harus ditegakkan sesuai hukum progresif yang dimaknai sebagai not only rules and logic but also behavior, even behind behavior sebuah pemikiran hukum yang berusaha memperjuangkan keadilan, dan kemanfaatan, ketimbang kepastian hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 359 Tetntang Penyebab Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 229 ayat 4 huruf c dikategorikan kecelakaan lalu lintas berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat menjadi unsur dasar daripada pemidanaan, hal ini pula tercantum dalam Pasal 310 ayat 3 dan 4 yang menjadi unsur korban luka berat dan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dipenjara paling lama 5 dan 6 tahun. Pemidanaan merupakan tahap dimana pelaku diberikan hukuman sebagai akibat dari perbuatannya dengan tujuan agar pelaku tidak lagi berbuat hal yang serupa. Unsur yang terpenting juga adalah perbutan pidana (actus reus) dan pertanggungjawaban pidana (Mens Rea) dima dua unsur inilah yang akan menentukan unsur dari kesalahan dan pertanggungjawaban dari pengemudi, serta kronologis kecelakaan itu sendiri dalam peristiwa kelalaian dalam peristiwa kecelakaan.