Translate

Pengikut

Jumat, 21 April 2017

MENGENAL SOSIOLOGI DALAM PERSPEKTIF SOSIAL


Sosiologi mempelajari hubungan timbal balik antara individu dengan individu, idividu dengan kelompok dan kelompok dengan masyarakat. Objek kajian sosiologi adalah masyarakat. Kita dalam mempertahankan dan memenuhi kebutuhan hidupnya perlu melakukan interaksi dengan yang lain. Nah sosilogi mempelajari hal tersebut dengan memberikan gambaran realitias sosial secara ilmiah dengan maksud untuk membantu untuk meyelesaikan masalah-masalah sosial yang dihadapi oleh masyarakat.
A.    Pengertian Sosiologi
Istilah sosiologi pertama kali dicetuskan oleh seorang filsuf asal Perancis bernama AUGUSTE COMTE dalam bukunya Cours de la Philosovie Positive. Orang yang dikenal dengan bapak sosilogi tersebut  menyebut sosiolog adalah ilmu pengetahuan tentang masyarakat. Kata sosiologi sebenarnya berasal dari bahasa Latin yaitu 'socius' yang berarti teman atau kawan dan 'logos' yang berarti ilmu pengetahuan.
Disebutkan oleh Auguste Comte di atas yang menyatakan sosiologi merupakan ilmu pengetahuan. Sebuah pengetahuan dikatakan sebagai ilmu apabila mengembangkan suatu kerangka pengetahuan yang tersusun dan teruji yang didasarkan pada penelitian yang ilmiah. Sosiologi dapat dikatakan sebagai ilmu sejauh sosiologi mendasarkan penelaahannya pada bukti-bukti ilmiah dan metode-metode ilmiah.
Sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari jaringan hubungan antara manusia dalam bermasyarakat. Sedangkan secara luas sosiologi merupakan ilmu pengetahuan tentang masyarakat dimana sosiologi mempelajari masyarakat sebagai kompleks kekuatan, hubugan, jaraingan iteraksi, serta sebagai kompleks lembaga/penata.   
Pengertian Sosiologi Menurut Para Ahli
Berikut di bawah ini merupakan pengertian sosiologi menurut para ahli sosiologi, yaitu sebagai berikut:
      1.      Selo Sumardjan dan Soelaeman Soemardi
Dalam bukunya berjudul Setangkai Bunga Sosiologi; Sosiologi sebagai ilmu masyarakat mempelajari tentang struktur sosial yakni keseluruhan jalinan sosial antara unsur-unsur sosial yang pokok, seperti kaidah-kaidah sosial, ke-lompok-kelompok dan lapisan-lapisan sosial. Sosiologi juga mempelajari proses sosial yaitu pengaruh timbal balik antara pel-bagai segi kehidupan bersama. Contoh hubungan timbal balik antara kehidupan agama dan kehidupan politik, hubungan timbalbalik antara kehidupan agama dan segi kehidupan ekonomi.
      2.      P.J. Bouman
Dalam bukunya Sociologie Begrien en Problemen, sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hubungan sosial antar sesama manusia (individu-individu), antar individu dengan kelompok, sifat dan perubahan-perubahan, lembaga-lembaga serta ide-ide sosial.
      3.      Pitirim Sorokin
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial (misalnya gejala ekonomi, gejala keluarga, dan gejala moral), sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial dengan gejala non-sosial, dan yang terakhir, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari ciri-ciri umum semua jenis gejala-gejala sosial lain.
      4.      Roucek dan Warren
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dalam kelompok-kelompok.
      5.      William F. Ogburn dan Mayer F. Nimkopf
Sosiologi adalah penelitian secara ilmiah terhadap interaksi sosial dan hasilnya, yaitu organisasi sosial.
      6.      J.A.A Von Dorn dan C.J. Lammers
Sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang struktur-struktur dan proses-proses kemasyarakatan yang bersifat stabil.
      7.      Max Weber
Sosiologi adalah ilmu yang berupaya memahami tindakan-tindakan sosial.
       8.      Paul B. Horton
Sosiologi adalah ilmu yang memusatkan penelaahan pada kehidupan kelompok dan produk kehidupan kelompok tersebut.
      9.      Soejono Soekanto
Sosiologi adalah ilmu yang memusatkan perhatian pada segi-segi kemasyarakatan yang bersifat umum dan berusaha untuk mendapatkan pola-pola umum kehidupan masyarakat.
      10.  William Kornblum
Sosiologi adalah suatu upaya ilmiah untuk mempelajari masyarakat dan perilaku sosial anggotanya dan menjadikan masyarakat yang bersangkutan dalam berbagai kelompok dan kondisi.
      11.  Allan Jhonson
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari kehidupan dan perilaku, terutama dalam kaitannya dengan suatu sistem sosial dan bagaimana sistem tersebut memengaruhi orang dan bagaimana pula orang yang terlibat didalamnya memengaruhi sistem tersebut.
Penjelasan tersebut diperluas lagi maka yang dimaksud Sosiologi adalah suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari dan membahas kehidupan manusia di dalam masyarakat. Atau dapat di definisikan juga sebagai suatu ilmu pengetahuan tentang kehidupan manusia yang memiliki hubungan, memiliki kepentingan, dan memiliki budaya. Dalam mempelajari objek kajiannya yaitu masyarakat, maka dapat disimpulkan sosiologi memfokuskan pambahasannya pada:
  • Hubungan timbal balik antara manusia dengan manusia, dan manusia dengan yang lainnya.
  • Hubungan seorang individu dengan kelompok.
  • Hubungan kelompok dengan kelompok.
  • Proses yang timbul dari hubungan tersebut di dalam masyarakat.
B.     Sifat Dasar Sosiologi
Adapun sifat dasar dari sosiologi sebagai suatu ilmu pengetahuan, yang diantaranya sebagai berikut ini:
  • Sosiologi merupakan ilmu sosial, maksudnya karena membahas dan mempelajari hubungan antar manusia atau masyarakat.
  • Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan umum, maksudnya sosiologi mempelajari dan membahas gejala-gejala yang terjadi pada interaksi manusia.
  • Sosiologi merupakan suatu ilmu yang membahas nilai yang baik dan yang buruk.
  • Sosiologi dapat menjadi ilmu pengetahuan yang murni maupun terapan.
  • Sosiologi merupakan ilmu abstrak, maksudnya hanya menunjukan bentuk dan juga polo kejadian-kejadian di dalam masyarakat.
  • Sosiologi bertujuan untuk menghasilkan pengertian dan juga pola-pola yang umum pada interaksi manusia. Karena sosiologi meneliti dan mencari prinsip dan juga norma umum dari interaksi manusia serta sifat, bentuk, dan struktur pada masyarakat.  
C.    Ciri-Ciri sosiologi Sebagai Ilmu Pengetahuan
Telah dijelaskan bahwa sosiologi merupakan ilmu sosial yang dimana masyarakat menjadi objeknya. Adapun ciri-ciri sosiologi yang menjadikannya sebagai ilmu pengetahuan, diantaranya sebagai berikut ini:
  • Sosiologi bersifat empiris, maksudnya sosiologi berdasarkan pada observasi/pengamatan dan juga penalaran akal sehat, jadi hasilnya tidak berdasarkan spekulatif atau mengira-ngira.
  • Sosiologi bersifat empiris, maksudnya merupakan suatu ilmu pengetahuan yang selalu berusaha untuk menyusun abstraksi dan hasil dari pengamatan. Abstraksi merupakan kerangka yang berasal dari unsur-unsur yang didapatkan dalam pengamatan, yang di susun secara logis dan bertujuan untuk menjelaskan hubungan antara sebab-akibat.
  • Sosiologi bersifat kumulatif, maksudnya teori-teori yang di bentuk berdasarkan pada teori yang telah ada sebelumnya, lalu di perbaiki, diperluas lagi serta diperhalus lagi teori yang telah ada.
  • Sosiologi bersifat non-etis, maksudnya bukan mencari baik-buruknya suatu fakta, akan tetapi menjelaskan fakta tersebut melalui suatu penelitian terhadap peristiwa.
Perlu diketahui juga bahwa Emile Durkheeim merupakan seorang tokoh yang pertama kalinya meletakkan sosiologi sebagai sebuah ilmu pengetahuan, dan yang menyatakan bahwa sosiologi mempunyai suatu objek kajian jelas yang disebut dengan fakta sosial.
Sosiologi ilmu yang mempelajari kehidupan manusia.
D.    Fungsi-Fungsi Sosiologi
Adapun beberapa fungsi sosiologi diantaranya sebagai berikut ini:
a. Fungsi Sosiologi Di Dalam Perencanaan Sosial
Perencanaan sosial diartikan sebagai upaya untuk mempersiapkan masa depan seorang individu dalam masyarakat. Perencanaan sosial salah satu tujuannya untuk mengatasi berbagai macam kemungkinan munculnya masalah saat terjadi suatu perubahan dalam masyarakat. Jadi perencanaan sosial ini bersifat untuk mengantisipasi atau mencegah dan mempersiapkan jika terjadi sesuatu. Fungsi sosiologi dalam perencanaan sosial diantaranya sebagai berikut ini:
  • Perencanaan sosial merupakan suatu alat untuk mengetahui perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
  • Perencanaan digunakan untuk mengantisipasi atau mencegah berbagai masalah yang bisa timbul dalam kehidupan masyarakat.
  • Perencanaan sosial merupakan suatu alat untuk mengetahui perkembangan masyarakat.
  • Karena sosiologi membahas hubungan antara individu dengan individu, kelompok dengan kelompok dan kelompok dengan individu, maka suatu perencanaan akan di susun berdasarkan fakta yang ada.
  • Sosiologi dapat memahami perkembangan suatu masyarakat di berbagai tempat, baik itu di desa maupun di kota, sehingga dengan sosiologi proses menyusun perencanaan sosial dapat dilakukan dengan benar.
b. Fungsi Sosiologi Di Dalam Penelitian
Penelitian dapat diartikan sebagai upaya atau usaha untuk meningkatkan ilmu pengetahuan atau menemukan ilmu baru. Pada sosiologi penelitian berfungsi untuk memberikan suatu gambaran mengenai kehidupan masyarakat, dan kegiatan penelitiannya selalu membahas gejala-gejala yang terdapat di masyarakat. Dengan dilakukannya penelitian diharapkan akan mendapatkan suatu rencana untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial. Fungsi sosiologi dalam perencanaan sosial diantaranya untuk:
  • Mempertimbangkan gejala-gejala sosial yang timbul di dalam masyarakat.
  • Memahami pola-pola tingkah laku manusia dalam masyarakat.
  • Melihat perubahan-perubahan tingkah laku manusia dalam masyarakat.
  • Memahami berbagai macam kode, simbol dan istilah yang menjadi objek penelitian.
  • Berfikir secara rasional dan selalu bersikap hati-hati.
c. Fungsi Sosiologi Di Dalam Pembangunan
Pembangunan dapat diartikan sebagai perubahan yang dilakukan secara terencana dan terarah, proses pembangunan bertujuan untuk meningkatkan kehidupan masyarakat ke arah yang lebih baik lagi, baik itu dari segi material maupun segi spiritual.  Fungsi sosiologi pada pembangunan adalah untuk memberikan data-data sosial yang dibutuhkan pada tahapan perencanaan, tahapan pelaksanaan dan tahapan penilaian pembangunan.
  • Pada tahapan perencanaan yang di perhatikan yaitu apa saja yang menjadi kebutuhan sosial
  • Sedangkan pada tahapan pelaksanaan yang di perhatikan yaitu kekuatan sosial yang ada didalam masyarakat serta proses perubahan sosial yang terjadi.
  • Dan pada tahapan penilaian menganalisis terhadap dampak dari pembangunan yang di dilakukan.
d. Fungsi Sosiologi Dalam Memecahkan Permasalahan Sosial
Permasalahan atau masalah dapat diartikan sebagai suatu kesulitan yang muncul dan perlu di selesaikan atau di carikan solusinya. Biasanya masalah muncul karena adanya kesenjangan antara harapan dan kenyataan yang di inginkan. Masalah sosial pada masyarakat umumnya selalu berhubungan dengan nilai-nilai dan lembaga masyarakat. Disebut dengan masalah sosial, karena masalah tersebut dapat mengganggu suasana keharmonisan masyarakat. Jadi masalah sosial harus dicarikan solusi untuk mengatasinya, supaya keharmonisan di dalam masyarakat dapat tercipta dan terjaga. Dengan sosiologi maka dapat mempelajari konflik sosial, mempelajari perubahan sosial yang terjadi pada masyarakat sehingga dapat mempermudah untuk mencari solusi pemecahan masalah sosial tersebut. Adapun metode memecahkan masalah sosial diantaranya sebagai berikut ini:
  • Metode Antisifatif, yaitu metode yang sifatnya untuk mencegah dan mempersiapkan sesuatu jika terjadi kemungkinan yang dapat mengganggu keharmonisan dalam masyarakat.
  • Metode Restitusif, yaitu metode yang memberikan apresiasi atau penghargaan terhadap individu yang mematuhi peraturan atau norma.
  • Metode Repersif, yaitu metode yang membuat jera terhadap pelaku pelanggaran.
E.     Kedudukan Sosiologi Diantara Ilmu-Ilmu Pengetahuan Lainnya.
Adapun kedudukan ilmu sosiologi diantara ilmu pengetahuan lainnya, misalnya seperti:
a. Sosiologi Dan Ilmu Sejarah
Sosiologi dan ilmu sosial mempelajari dan membahas kejadian serta hubungan yang si alami oleh manusia sebagai anggota masyarakat,sejarah memfokuskan kejadian-kejadian atau peristiwa yang terjadi pada masa lalu, sedangkan sosiologi memfokuskan peristiwa yang menjadi proses kemasyarakatan yang muncul antara hubungan manusia dalam situasi dan kondisi yang berbeda.
b. Sosiologi Dan Ilmu-Ilmu Pasti
Sosiologi mempunyai hubungan dengan ilmu pasti yaitu matematika. Dalam penelitian sosiologi umumnya selalu terdapat angka-angka matematika misalnya data dalam bentuk statistik maupun diagram.
c. Sosiologi Dan Ilmu Ekonomi
Ekonomi dapat di sebut sebagai suatu ilmu yang meneliti upaya atau usaha manusia untuk memenuhi kebtuhan dan keinginan hidupnya, misalnya seperti produksi, sumber daya, konsumsi danlain-lain. Ekonomi membatasi penelitiannya hanya pada kejadian-kejadian tertentu saja. Sedangkan sosiologi mempelajari dan membahasa berbagai unsur di dalam masyarakat secara menyeluruh, jadi sosiologi tidak hanya pada suatu peristiwa saja.
d. Sosiologi Dan Ilmu Antropologi
Hubungan keduanya dapat di katakan sangat dekat. Sosiologi objek kajiannya manusia dan masyarakat secara luas, sedangkan antropologi objek kajiannya hanya budaya dan manusia.

MAZHAB DALAM SOSIOLOGI SERTA PERKEMBANGAN SOSIOLOGI DI INDONESIA


TUGAS MAKALAH KELOMPOK
MAZHAB DALAM SOSIOLOGI SERTA PERKEMBANGAN SOSIOLOGI DI INDONESIA


 

Description: Description: Logo Fakultas FH



DIBUAT OLEH KELOMPOK 1
1.      HABIBIE RAHMATULLAH (111010070)
2.      ……………………………………………….
3.      ……………………………………………….
4.      ……………………………………………….
5.      ……………………………………………….

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SWADAYA GUNUNG JATI CIREBON
Jl. Raya Terusan Pemuda No. 01 A Cirebon 45132. Telp: (0231) 488926


KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga makalah ini dapat diselesaikan. Sholawat serta salam senantiasa kami panjatkan kepada Nabi Muhammad SAW.
Makalah yang berjudul Mazhab Dalam Sosiologi Serta Perkembangan Sosiologi Di Indonesia ini kami susun untuk memenuhi tugas pribadi mata kuliah Sosiologi. Tentu suksesnya hasil makalah ini berkat bimbingan dari semua kerabat yang membantu ksmi selama pembuatan makalah ini. Dengan ini ksmi mengucapkan terima kasih kepada:
1.      Allah SWT, yang telah memberikan karuniaNya sehingga
kami dapat menyelesaikan makalah ini.
2.      Orang tua kami dirumah yang senantiasa memberi kami sebagai anak untuk terus mendoakan dan memberi dukungannya.
3.      Bapak Yanto Heryanto, S.Sos, M.Si. selaku  pengajar kami dikelas pada mata kuliah Sosiologi.
4.      Teman-teman kelas serta semua pihak yang telah memberikan informasi untuk menyelesaikan makalah ini.
Penyusun menyadari, bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, ksmi mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun, semoga kedepannya bisa lebih baik lagi.
Semoga bimbingan dan informasi yang telah diberikan kepada kami akan mendapatkan ridho dari Allah SWT. Kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk diri kita sendiri dan umumnya bagi teman-teman yang membutuhkan.

Cirebon, 11 April 2017




Penyusun





DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………………….
DAFTAR ISI……………………………………………………………………....
BAB I………………………………………………………………………………
PENDAHULUAN…………………………………………………………………
      A.    LATAR BELAKANG…………………………………………………….......
      B.     RUMUSAN MASALAH…………………………………………………......
1.      Mazhab-mazhab dalam sosiologi…………………………………..
2.      Perkembangan sosiologi di Indonesia……………………………...
BAB II……………………………………………………………………………...
PEMBAHASAN…………………………………………………………………...
      A.    Mazhab Dalam Sosiologi………………………………………………….......
      B.     Perkembangan Sosiologi Di Indonesia…………………………………........
1.      Sebelum Perang Dunia Kedua……………………………………..
2.      Sesudah Perang Dunia Kedua……………………………………..
BAB III…………………………………………………………………………….
PENUTUP………………………………………………………………………....
Kesimpulan…………………………………………………………………








BAB I
PENDAHULUAN
       A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Sosiologi hukum membahas pengaruh timbal balik antara perubahan hukum dan masyarakat. Perubahan hukum dapat mempengaruhi masyarakat dapat menyebabkan terjadinya perubahan hukum. Alam pikiran manusia dalam dunia sosial ditentukan oleh prinsip hubungan timbal balik dalam memberi dan menerima, sehingga tampak jelas bahwa manusia menciptakan dunia sosial pada hakekatnya justru akan memperbudak mereka sendiri dan manusia memelihara kapasitas untuk mengubah dunia sosial yang membelenggu mereka sendiri.

Pada hakikatnya, hal ini merupakan objek yang menyentuh dari aspek sosiologi hukum, atau aspek sosial masyarakat oleh karena tak ada keragu-raguan lagi bahwa suatu sistem hukum merupakan pencerminan dari sistem sosial dimana sistem hukum tadi merupakan bagiannya.
Akan tetapi persoalannya tidak semudah itu, karena perlu diteliti dalam keadaan-keadaan apa dan dengan cara-cara yang bagaimana sistem sosial mempengaruhi suatu sistem hukum sebagai subsistemnya, dan sampai sejauh manakah proses pengaruh mempengaruhi tadi bersifat timbal balik. Sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
Dalam interaksi sosial terkandung makna tentang kontak secara timbal balik atau inter-simulasi dan respon individu-individu dan kelompok-kelompok. Kontak pada dasarnya merupakan aksi dari individu atau kelompok dan mempunyai makna bagi pelakunya, yang kemudian ditangkap oleh individu atau kelompok lain.
Manusia berinteraksi dengan manusia lain dengan berbagai cara termasuk dengan simbol-simbol. Dalam konteks teori interaksionisme simbolik menurut Helbert Blumer, interaksi dengan simbol, isyarat dan juga bahasa menunjukkan kepada sifat kekhasannya adalah bahwa manusia saling menterjemahkan dan saling mendefinisikan tindakannya. Bukan hanya sekedar reaksi belaka dari tindakan seseorang terhadap orang lain tetapi didasarkan pada “makna” yang diberikan terhadap tindakan orang lain itu.
Interkasi sosial adalah sebuah interkasi antar pelaku dan bukan antar faktorfaktor yang menghubungkan mereka atau yang membuat mereka berinteraksi. Teori interaksi simbolik melihat pentingnya interaksi sosial sebagai sebuah sarana ataupun penyebab ekspresi tingkah laku manusia.
Interkasi sosial tidak saja mempunyai korelasi dengan norma-norma, akan tetapi juga dengan status, dalam arti bahwa status memberikan bentuk atau pola interaksi. Status dikonsepsikan sebagai posisi seseorang atau sekelompok orang dalam suatu kelompok sehubungan dengan orang lain dalam kelompok itu. Status merekomendasikan perbedaan martabat, yang merupakan pengakuan interpersonal yang selalu meliputi paling sedikit satu individu yaitu siapa yang menuntut dan individu lainnya yaitu siapa yag menghormati tuntutan itu.
Sampford dengan jeli dan lugas melancarkan kritik terhadap teori- teori hukum yang dibangun berdasarkan konsep sistem (sistemik atau keteraturan). Bagi dia, hukum itu tidak selalu didasarkan pada teori sistem (mengenai) hukum, karena pada dasarnya hubungan-hubungan yang terjadi dalam masyarakat menunjukkan adanya hubungan yang tidak simetris (asymmetries). Inilah ciri khasdari sekalian hubungan sosial, yang dipersepsikan secara berbeda oleh para pihak. Dengan demikian apa yang dipermukaan tampak sebagai tertib, teratur, jelas dan pasti, sebenarnya di dalamnya penuh dengan ketidakpastian.
Pertanyaan-pertanyaan yang didasarkan pada keadaan  ketidakpastian, kekacauan atau ketidakberaturan tidak bisa dijawab secara memuaskan dengan menggunakan pendekatan yang linier-mekanistik seperti dalam ajaranrechtdogmatiek atau legal-positivism. Untuk menjawab persoalan-persoalan itu, diperlukan kesediaan setiap orang untuk mau melihat dunia hukum bukan sebagai keadaan yang serba tertib dan teratur, melainkan sebagai realitas yang serba kacau. Dari sinilah teori kekacauan (chaos theory)sebagai bagian dari sosiologi hukum diperlukan. Keterbatasan dan kegagalan dogmatik hukum dalam menjelaskan berbagai fenomena dan realistis sosial itu, tidak boleh dibiarkan. Masyarakat akan terus menuntut adanya penjelasan dan penyesuaian yang memuaskan dan benar terhadap persoalan-persoalan tersebut. Dengan kehadiran sosiologi hukum, sekalian persoalan dalam masyarakat itu akan diamati, dicatat dan dijelaskan, dalam kapasitasnya sebagai pengamat dan teoritisi dan bukan sebagai partisipan.
Mengapa sosiologi menempati kedudukan penting dalam kajian ilmu hukum di dunia,terutama di Indonesia? Karena, seperti dikatakan Roscoe Pound, sosiologi bisa memperjelas pengertian “hukum” dan segala sesuatu yang berdiri di belakang gejala-gejala ketertiban umum, yang dapat diamati oleh ahli hukum.
Hukum merupakan suatu pedoman yang mengatur pola hidup manusia yang memiliki peranan penting dalam mencapai tujuan ketentraman hidup bagi masyarakat. Oleh karena itulah, hukum mengenal adanya adagium ibi societes ibi ius.  Hukum ada karena adanya masyarakat dan hubungan antar individu dalam bermasyarakat. Hubungan antar individu dalam bermasyarakat merupakan suatu hal yang hakiki sesuai kodrat manusia yang tidak dapat hidup sendiri karena manusia adalah makhluk polis, makhluk yang bermasyarakat (zoon politicon).
Semua hubungan tersebut diatur oleh hukum, semuanya adalah hubungan hukum (rechtsbetrekkingen). Maka untuk itulah dalam mengatur hubungan-hubungan hukum pada masyarakat diadakan suatu kodifikasi hukum yang mempunyai tujuan luhur yaitu menciptakan kepastian hukum dan mempertahankan nilai keadilan dari subtansi hukum tersebut. Sekalipun telah terkodifikasi, hukum tidaklah dapat statis karena hukum harus terus menyesuaikan diri dengan masyarakat, apalagi yang berkaitan dengan hukum publik karena bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak dan berlaku secara umum.
      B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Mazhab-mazhab dalam sosiologi
2.      Perkembangan sosiologi di Indonesia



BAB II
PEMBAHASAN
      C.    Mazhab Dalam Sosiologi
Mazhab Formal, mazhab ini mengatakan bahwa elemen-elemen masyarakat mencapai kesatuan melalui bentuk-bentuk yang mengatur hubungan antara elemen-elemen tersebut, selain itu berbagai lembaga dalam masyarakat terwujud dalam bentuk superioritas, subordinasi, dan konflik. Semua hubungan-hubungan sosial, keluarga, agama, peperangan, perdagangan, kelas-kelas dapat diberi karakteristik menurt salah satu bentuk diatas.
Seorang menjadi warga masyarakat untuk mengalami proses individualisasi dan sosialisasi. Tanpa menjadi warga masyarakat tak akan mungkin seseorang mengalami proses interaksi antara individu dengan kelompok. Dengan perkataan lain apa yang memungkinkan masyarakat berproses adalah bahwa setiap orang mempunyai peranan yang harus dijalankannya. Maka interaksi individu dengan kelompok hanya dapat dimengerti dalam kerangka peranan yang dilakukan oleh individu.
Sosiologi harus memusatkan perhatian pada hubungan-hubungan antara manusia tanpa mengaitkannya dengan tujuan-tujuan maupun kaidah-kaidah bersifat empiris dan berusaha untuk mengadakan kuantifikasi terhadap proses-proses sosial yang terjadi. Proses sosial merupakan hasil perkalian dari sikap dan keadaaan yang masing-masing dapat diuraikan kedalam unsur-unsurnya secara sistematis. Itulah pra kondisi suatu masyarakat yang hanya dapat berkembang penuh dalam kehidupan berkelompok atau alam masyarakat setempat (community).
      D.     PERKEMBANGAN SOSIOLOGI DI INDONESIA


1.      Sebelum Perang Dunia Kedua
            Walau masa lampau para pujangga dan pemimpin indonesia belum pernah mengenal dan mempelajari teori-teori sosiologi sebagai ilmu pengetahuan, banyak diantara mereka yang memasukkkan unsur-unsur sosiologi ke dalam ajaran-ajarannya. Ki Dewantoro adalah orang pertama yang meletakkan dasar-dasar bagi pendidikan di Indonesia. Beliau memberikan sumbangan yang sangat banyak pada sosiologi dengan konsep-konsepnya mengenai kepemimpinan dan kekeluargaan Indonesia yang dengan nyata diterapkan dan dipraktekkan dalam organisasi  pendidikan Taman Siswa.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur sosiologi tidak digunakan dalam suatu ajaran melainkan sebagai landasan tujuan lain, yaitu ajaran tata hubungan antar manusia dan pendidikan. Dengan begitu pada waktu itu sosiologi di Indonesia dianggap sebagai pembantu bagi ilmu pengetahuan lainnya. Pada saat itu sosiologi belumlah cukup dianggap penting untuk dipelajari dan dipergunakan sebagai ilmu pengetahuan. Pada waktu itu di Jakarta hanya Sekolah Tinggi Hukum yang merupakan satu-satunya perguruan tinggi sebelum perang dunia kedua yang memberikan kuliah sosiologi. Di hukum, sosiologi hanya sebagai pelengkap bagi mata kuliah ilmu hukum. Justru pada tahun 1934/1935 kuliah sosiologi di perguruan tinggi tersebut ditiadakan karena dianggap tidak penting dalam pelajaran ilmu hukum. Dapat disimpulkan bahwa pada saat itu yang mana hanya teori yang diutamakan sedangkan ilmunya belum dianggap penting untuk dipelajari.


2.      Sesudah Perang Dunia Kedua
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, seorang sarjana Indonesia yaitu Senario Kolopaking pertama kalinya memberi kuliah sosiologi pada tahun 1948. Beliau memberikan kuliah-kuliah di dalam bahasa Indonesia. Hal tersebut merupakan sesuatu kejadian baru karena sebelum perang dunia kedua, semua kuliah pada perguruan-perguruan tinggi diberikan dalam bahasa Belanda.
Buku sosiologi dalam bahasa Indonesia mulai diterbitkan sejak satu tahun setelah pecahnya revolusi fisik, yaitu Sosiologi Indonesia oleh Djody Gondokusumo yang memuat beberapa pengertian elementer dari sosiologi yang teoritis dan bersifat sebagai filsafat. Selanjutnya dapatlah dikemukakan buku karangan Hassan Shadily dengan judul Sosiologi untuk Masyarakat Indonesia yang merupakan buku pelajaran pertama di dalam bahasa Indonesia yang memuat bahan-bahan sosiologi yang modern.
Sepanjang pengetahuan, kecuali buku Mayor Polak, pada dewasa ini buku lain dalam bahasa Indonesia mengenai masalah-masalah sosiologi khusus adalah Sosiologi Hukum oleh Satjipto Rahardjo, Soerjono Soekanto, dan lain-lain, serta juga Sosiologi Kota oleh N. Daldjoeni dan seterusnya.
Pada dewasa ini telah ada sejumlah Universitas Negeri yang mempunyai Fakultas Sosial dan Politik atau Fakultas Ilmu Sosial di mana sosiologi dikuliahkan sampai ke tingkat lebih tinggi daripada tingkat persiapan. Dari jurusan sosiologi itulah diharapkan sumbangan dan dorongan lebih besar untuk mempercepat dan memperluas perkembangan sosiologi di Indonesia untuk kepentingan umum dan masyarakat.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
 Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang memahami, mempelajari, menjelaskan secara analiti empiris tentang persoalan hukum dihadapkan dengan fenomena-fenomena lain dimasyarakat. Hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam mempelajari sosiologi hukum.
              Secara umum fungsi hukum dalam masyarakat telah diuraikan beberapa pakar diantaranya : hukum sebagai alat bagi elite penguasa untuk mencapai tujuannya. Hukum juga bisa merefleksi keinginan bersama dalam masyarakat sehingga mestinya hukum bisa bersifat netral. Sementara pakar lain mengatakan fungsi hukum dalam masyarakat sebagai pengatur, distribusi sumber daya, penyelesaiana konflik serta ekspresi dari nilai dan cita-cita dalam masyarakat.