Translate

Pengikut

Jumat, 21 April 2017

MAZHAB DALAM SOSIOLOGI SERTA PERKEMBANGAN SOSIOLOGI DI INDONESIA


TUGAS MAKALAH KELOMPOK
MAZHAB DALAM SOSIOLOGI SERTA PERKEMBANGAN SOSIOLOGI DI INDONESIA


 

Description: Description: Logo Fakultas FH



DIBUAT OLEH KELOMPOK 1
1.      HABIBIE RAHMATULLAH (111010070)
2.      ……………………………………………….
3.      ……………………………………………….
4.      ……………………………………………….
5.      ……………………………………………….

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SWADAYA GUNUNG JATI CIREBON
Jl. Raya Terusan Pemuda No. 01 A Cirebon 45132. Telp: (0231) 488926


KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga makalah ini dapat diselesaikan. Sholawat serta salam senantiasa kami panjatkan kepada Nabi Muhammad SAW.
Makalah yang berjudul Mazhab Dalam Sosiologi Serta Perkembangan Sosiologi Di Indonesia ini kami susun untuk memenuhi tugas pribadi mata kuliah Sosiologi. Tentu suksesnya hasil makalah ini berkat bimbingan dari semua kerabat yang membantu ksmi selama pembuatan makalah ini. Dengan ini ksmi mengucapkan terima kasih kepada:
1.      Allah SWT, yang telah memberikan karuniaNya sehingga
kami dapat menyelesaikan makalah ini.
2.      Orang tua kami dirumah yang senantiasa memberi kami sebagai anak untuk terus mendoakan dan memberi dukungannya.
3.      Bapak Yanto Heryanto, S.Sos, M.Si. selaku  pengajar kami dikelas pada mata kuliah Sosiologi.
4.      Teman-teman kelas serta semua pihak yang telah memberikan informasi untuk menyelesaikan makalah ini.
Penyusun menyadari, bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, ksmi mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun, semoga kedepannya bisa lebih baik lagi.
Semoga bimbingan dan informasi yang telah diberikan kepada kami akan mendapatkan ridho dari Allah SWT. Kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk diri kita sendiri dan umumnya bagi teman-teman yang membutuhkan.

Cirebon, 11 April 2017




Penyusun





DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………………….
DAFTAR ISI……………………………………………………………………....
BAB I………………………………………………………………………………
PENDAHULUAN…………………………………………………………………
      A.    LATAR BELAKANG…………………………………………………….......
      B.     RUMUSAN MASALAH…………………………………………………......
1.      Mazhab-mazhab dalam sosiologi…………………………………..
2.      Perkembangan sosiologi di Indonesia……………………………...
BAB II……………………………………………………………………………...
PEMBAHASAN…………………………………………………………………...
      A.    Mazhab Dalam Sosiologi………………………………………………….......
      B.     Perkembangan Sosiologi Di Indonesia…………………………………........
1.      Sebelum Perang Dunia Kedua……………………………………..
2.      Sesudah Perang Dunia Kedua……………………………………..
BAB III…………………………………………………………………………….
PENUTUP………………………………………………………………………....
Kesimpulan…………………………………………………………………








BAB I
PENDAHULUAN
       A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Sosiologi hukum membahas pengaruh timbal balik antara perubahan hukum dan masyarakat. Perubahan hukum dapat mempengaruhi masyarakat dapat menyebabkan terjadinya perubahan hukum. Alam pikiran manusia dalam dunia sosial ditentukan oleh prinsip hubungan timbal balik dalam memberi dan menerima, sehingga tampak jelas bahwa manusia menciptakan dunia sosial pada hakekatnya justru akan memperbudak mereka sendiri dan manusia memelihara kapasitas untuk mengubah dunia sosial yang membelenggu mereka sendiri.

Pada hakikatnya, hal ini merupakan objek yang menyentuh dari aspek sosiologi hukum, atau aspek sosial masyarakat oleh karena tak ada keragu-raguan lagi bahwa suatu sistem hukum merupakan pencerminan dari sistem sosial dimana sistem hukum tadi merupakan bagiannya.
Akan tetapi persoalannya tidak semudah itu, karena perlu diteliti dalam keadaan-keadaan apa dan dengan cara-cara yang bagaimana sistem sosial mempengaruhi suatu sistem hukum sebagai subsistemnya, dan sampai sejauh manakah proses pengaruh mempengaruhi tadi bersifat timbal balik. Sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
Dalam interaksi sosial terkandung makna tentang kontak secara timbal balik atau inter-simulasi dan respon individu-individu dan kelompok-kelompok. Kontak pada dasarnya merupakan aksi dari individu atau kelompok dan mempunyai makna bagi pelakunya, yang kemudian ditangkap oleh individu atau kelompok lain.
Manusia berinteraksi dengan manusia lain dengan berbagai cara termasuk dengan simbol-simbol. Dalam konteks teori interaksionisme simbolik menurut Helbert Blumer, interaksi dengan simbol, isyarat dan juga bahasa menunjukkan kepada sifat kekhasannya adalah bahwa manusia saling menterjemahkan dan saling mendefinisikan tindakannya. Bukan hanya sekedar reaksi belaka dari tindakan seseorang terhadap orang lain tetapi didasarkan pada “makna” yang diberikan terhadap tindakan orang lain itu.
Interkasi sosial adalah sebuah interkasi antar pelaku dan bukan antar faktorfaktor yang menghubungkan mereka atau yang membuat mereka berinteraksi. Teori interaksi simbolik melihat pentingnya interaksi sosial sebagai sebuah sarana ataupun penyebab ekspresi tingkah laku manusia.
Interkasi sosial tidak saja mempunyai korelasi dengan norma-norma, akan tetapi juga dengan status, dalam arti bahwa status memberikan bentuk atau pola interaksi. Status dikonsepsikan sebagai posisi seseorang atau sekelompok orang dalam suatu kelompok sehubungan dengan orang lain dalam kelompok itu. Status merekomendasikan perbedaan martabat, yang merupakan pengakuan interpersonal yang selalu meliputi paling sedikit satu individu yaitu siapa yang menuntut dan individu lainnya yaitu siapa yag menghormati tuntutan itu.
Sampford dengan jeli dan lugas melancarkan kritik terhadap teori- teori hukum yang dibangun berdasarkan konsep sistem (sistemik atau keteraturan). Bagi dia, hukum itu tidak selalu didasarkan pada teori sistem (mengenai) hukum, karena pada dasarnya hubungan-hubungan yang terjadi dalam masyarakat menunjukkan adanya hubungan yang tidak simetris (asymmetries). Inilah ciri khasdari sekalian hubungan sosial, yang dipersepsikan secara berbeda oleh para pihak. Dengan demikian apa yang dipermukaan tampak sebagai tertib, teratur, jelas dan pasti, sebenarnya di dalamnya penuh dengan ketidakpastian.
Pertanyaan-pertanyaan yang didasarkan pada keadaan  ketidakpastian, kekacauan atau ketidakberaturan tidak bisa dijawab secara memuaskan dengan menggunakan pendekatan yang linier-mekanistik seperti dalam ajaranrechtdogmatiek atau legal-positivism. Untuk menjawab persoalan-persoalan itu, diperlukan kesediaan setiap orang untuk mau melihat dunia hukum bukan sebagai keadaan yang serba tertib dan teratur, melainkan sebagai realitas yang serba kacau. Dari sinilah teori kekacauan (chaos theory)sebagai bagian dari sosiologi hukum diperlukan. Keterbatasan dan kegagalan dogmatik hukum dalam menjelaskan berbagai fenomena dan realistis sosial itu, tidak boleh dibiarkan. Masyarakat akan terus menuntut adanya penjelasan dan penyesuaian yang memuaskan dan benar terhadap persoalan-persoalan tersebut. Dengan kehadiran sosiologi hukum, sekalian persoalan dalam masyarakat itu akan diamati, dicatat dan dijelaskan, dalam kapasitasnya sebagai pengamat dan teoritisi dan bukan sebagai partisipan.
Mengapa sosiologi menempati kedudukan penting dalam kajian ilmu hukum di dunia,terutama di Indonesia? Karena, seperti dikatakan Roscoe Pound, sosiologi bisa memperjelas pengertian “hukum” dan segala sesuatu yang berdiri di belakang gejala-gejala ketertiban umum, yang dapat diamati oleh ahli hukum.
Hukum merupakan suatu pedoman yang mengatur pola hidup manusia yang memiliki peranan penting dalam mencapai tujuan ketentraman hidup bagi masyarakat. Oleh karena itulah, hukum mengenal adanya adagium ibi societes ibi ius.  Hukum ada karena adanya masyarakat dan hubungan antar individu dalam bermasyarakat. Hubungan antar individu dalam bermasyarakat merupakan suatu hal yang hakiki sesuai kodrat manusia yang tidak dapat hidup sendiri karena manusia adalah makhluk polis, makhluk yang bermasyarakat (zoon politicon).
Semua hubungan tersebut diatur oleh hukum, semuanya adalah hubungan hukum (rechtsbetrekkingen). Maka untuk itulah dalam mengatur hubungan-hubungan hukum pada masyarakat diadakan suatu kodifikasi hukum yang mempunyai tujuan luhur yaitu menciptakan kepastian hukum dan mempertahankan nilai keadilan dari subtansi hukum tersebut. Sekalipun telah terkodifikasi, hukum tidaklah dapat statis karena hukum harus terus menyesuaikan diri dengan masyarakat, apalagi yang berkaitan dengan hukum publik karena bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak dan berlaku secara umum.
      B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Mazhab-mazhab dalam sosiologi
2.      Perkembangan sosiologi di Indonesia



BAB II
PEMBAHASAN
      C.    Mazhab Dalam Sosiologi
Mazhab Formal, mazhab ini mengatakan bahwa elemen-elemen masyarakat mencapai kesatuan melalui bentuk-bentuk yang mengatur hubungan antara elemen-elemen tersebut, selain itu berbagai lembaga dalam masyarakat terwujud dalam bentuk superioritas, subordinasi, dan konflik. Semua hubungan-hubungan sosial, keluarga, agama, peperangan, perdagangan, kelas-kelas dapat diberi karakteristik menurt salah satu bentuk diatas.
Seorang menjadi warga masyarakat untuk mengalami proses individualisasi dan sosialisasi. Tanpa menjadi warga masyarakat tak akan mungkin seseorang mengalami proses interaksi antara individu dengan kelompok. Dengan perkataan lain apa yang memungkinkan masyarakat berproses adalah bahwa setiap orang mempunyai peranan yang harus dijalankannya. Maka interaksi individu dengan kelompok hanya dapat dimengerti dalam kerangka peranan yang dilakukan oleh individu.
Sosiologi harus memusatkan perhatian pada hubungan-hubungan antara manusia tanpa mengaitkannya dengan tujuan-tujuan maupun kaidah-kaidah bersifat empiris dan berusaha untuk mengadakan kuantifikasi terhadap proses-proses sosial yang terjadi. Proses sosial merupakan hasil perkalian dari sikap dan keadaaan yang masing-masing dapat diuraikan kedalam unsur-unsurnya secara sistematis. Itulah pra kondisi suatu masyarakat yang hanya dapat berkembang penuh dalam kehidupan berkelompok atau alam masyarakat setempat (community).
      D.     PERKEMBANGAN SOSIOLOGI DI INDONESIA


1.      Sebelum Perang Dunia Kedua
            Walau masa lampau para pujangga dan pemimpin indonesia belum pernah mengenal dan mempelajari teori-teori sosiologi sebagai ilmu pengetahuan, banyak diantara mereka yang memasukkkan unsur-unsur sosiologi ke dalam ajaran-ajarannya. Ki Dewantoro adalah orang pertama yang meletakkan dasar-dasar bagi pendidikan di Indonesia. Beliau memberikan sumbangan yang sangat banyak pada sosiologi dengan konsep-konsepnya mengenai kepemimpinan dan kekeluargaan Indonesia yang dengan nyata diterapkan dan dipraktekkan dalam organisasi  pendidikan Taman Siswa.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur sosiologi tidak digunakan dalam suatu ajaran melainkan sebagai landasan tujuan lain, yaitu ajaran tata hubungan antar manusia dan pendidikan. Dengan begitu pada waktu itu sosiologi di Indonesia dianggap sebagai pembantu bagi ilmu pengetahuan lainnya. Pada saat itu sosiologi belumlah cukup dianggap penting untuk dipelajari dan dipergunakan sebagai ilmu pengetahuan. Pada waktu itu di Jakarta hanya Sekolah Tinggi Hukum yang merupakan satu-satunya perguruan tinggi sebelum perang dunia kedua yang memberikan kuliah sosiologi. Di hukum, sosiologi hanya sebagai pelengkap bagi mata kuliah ilmu hukum. Justru pada tahun 1934/1935 kuliah sosiologi di perguruan tinggi tersebut ditiadakan karena dianggap tidak penting dalam pelajaran ilmu hukum. Dapat disimpulkan bahwa pada saat itu yang mana hanya teori yang diutamakan sedangkan ilmunya belum dianggap penting untuk dipelajari.


2.      Sesudah Perang Dunia Kedua
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, seorang sarjana Indonesia yaitu Senario Kolopaking pertama kalinya memberi kuliah sosiologi pada tahun 1948. Beliau memberikan kuliah-kuliah di dalam bahasa Indonesia. Hal tersebut merupakan sesuatu kejadian baru karena sebelum perang dunia kedua, semua kuliah pada perguruan-perguruan tinggi diberikan dalam bahasa Belanda.
Buku sosiologi dalam bahasa Indonesia mulai diterbitkan sejak satu tahun setelah pecahnya revolusi fisik, yaitu Sosiologi Indonesia oleh Djody Gondokusumo yang memuat beberapa pengertian elementer dari sosiologi yang teoritis dan bersifat sebagai filsafat. Selanjutnya dapatlah dikemukakan buku karangan Hassan Shadily dengan judul Sosiologi untuk Masyarakat Indonesia yang merupakan buku pelajaran pertama di dalam bahasa Indonesia yang memuat bahan-bahan sosiologi yang modern.
Sepanjang pengetahuan, kecuali buku Mayor Polak, pada dewasa ini buku lain dalam bahasa Indonesia mengenai masalah-masalah sosiologi khusus adalah Sosiologi Hukum oleh Satjipto Rahardjo, Soerjono Soekanto, dan lain-lain, serta juga Sosiologi Kota oleh N. Daldjoeni dan seterusnya.
Pada dewasa ini telah ada sejumlah Universitas Negeri yang mempunyai Fakultas Sosial dan Politik atau Fakultas Ilmu Sosial di mana sosiologi dikuliahkan sampai ke tingkat lebih tinggi daripada tingkat persiapan. Dari jurusan sosiologi itulah diharapkan sumbangan dan dorongan lebih besar untuk mempercepat dan memperluas perkembangan sosiologi di Indonesia untuk kepentingan umum dan masyarakat.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
 Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang memahami, mempelajari, menjelaskan secara analiti empiris tentang persoalan hukum dihadapkan dengan fenomena-fenomena lain dimasyarakat. Hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam mempelajari sosiologi hukum.
              Secara umum fungsi hukum dalam masyarakat telah diuraikan beberapa pakar diantaranya : hukum sebagai alat bagi elite penguasa untuk mencapai tujuannya. Hukum juga bisa merefleksi keinginan bersama dalam masyarakat sehingga mestinya hukum bisa bersifat netral. Sementara pakar lain mengatakan fungsi hukum dalam masyarakat sebagai pengatur, distribusi sumber daya, penyelesaiana konflik serta ekspresi dari nilai dan cita-cita dalam masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar