TUGAS
MAKALAH KELOMPOK
MAZHAB
DALAM SOSIOLOGI SERTA PERKEMBANGAN SOSIOLOGI DI INDONESIA
![]() |

DIBUAT OLEH
KELOMPOK 1
1.
HABIBIE RAHMATULLAH
(111010070)
2.
……………………………………………….
3.
……………………………………………….
4.
……………………………………………….
5.
……………………………………………….
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
SWADAYA GUNUNG JATI CIREBON
Jl.
Raya Terusan Pemuda No. 01 A Cirebon 45132. Telp: (0231) 488926
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
atas berkat limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga makalah ini dapat
diselesaikan. Sholawat serta salam senantiasa kami panjatkan kepada Nabi
Muhammad SAW.
Makalah yang berjudul “Mazhab Dalam Sosiologi Serta
Perkembangan Sosiologi Di Indonesia” ini kami susun untuk memenuhi tugas pribadi mata kuliah
Sosiologi. Tentu suksesnya hasil makalah ini berkat bimbingan dari
semua kerabat yang membantu ksmi selama pembuatan makalah ini. Dengan ini ksmi
mengucapkan terima kasih kepada:
1.
Allah SWT,
yang telah memberikan karuniaNya sehingga
kami dapat menyelesaikan makalah
ini.
2.
Orang tua kami dirumah yang senantiasa memberi kami
sebagai anak untuk terus mendoakan dan memberi dukungannya.
3.
Bapak
Yanto Heryanto, S.Sos, M.Si. selaku pengajar
kami dikelas pada mata kuliah Sosiologi.
4.
Teman-teman
kelas serta semua pihak yang telah memberikan informasi untuk menyelesaikan
makalah ini.
Penyusun
menyadari, bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh
karena itu, ksmi mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun, semoga
kedepannya bisa lebih baik lagi.
Semoga bimbingan dan informasi yang telah diberikan kepada kami akan
mendapatkan ridho dari Allah SWT.
Kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk diri kita sendiri dan
umumnya bagi teman-teman yang membutuhkan.
Cirebon, 11 April 2017
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR…………………………………………………………….
DAFTAR
ISI……………………………………………………………………....
BAB
I………………………………………………………………………………
PENDAHULUAN…………………………………………………………………
A.
LATAR
BELAKANG…………………………………………………….......
B.
RUMUSAN
MASALAH…………………………………………………......
1. Mazhab-mazhab dalam sosiologi…………………………………..
2. Perkembangan sosiologi di Indonesia……………………………...
BAB II……………………………………………………………………………...
PEMBAHASAN…………………………………………………………………...
A. Mazhab
Dalam Sosiologi………………………………………………….......
B. Perkembangan
Sosiologi Di Indonesia…………………………………........
1. Sebelum Perang Dunia Kedua……………………………………..
2. Sesudah Perang Dunia Kedua……………………………………..
BAB III…………………………………………………………………………….
PENUTUP………………………………………………………………………....
Kesimpulan…………………………………………………………………
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Sosiologi hukum membahas pengaruh timbal balik
antara perubahan hukum dan masyarakat. Perubahan hukum dapat mempengaruhi
masyarakat dapat menyebabkan terjadinya perubahan hukum. Alam pikiran
manusia dalam dunia sosial ditentukan oleh prinsip hubungan timbal balik dalam
memberi dan menerima, sehingga tampak jelas bahwa manusia menciptakan dunia
sosial pada hakekatnya justru akan memperbudak mereka sendiri dan manusia
memelihara kapasitas untuk mengubah dunia sosial yang
membelenggu mereka sendiri.
Pada hakikatnya, hal ini merupakan objek yang
menyentuh dari aspek sosiologi hukum, atau aspek sosial masyarakat oleh karena
tak ada keragu-raguan lagi bahwa suatu sistem hukum merupakan pencerminan dari
sistem sosial dimana sistem hukum tadi merupakan bagiannya.
Akan tetapi persoalannya tidak semudah itu,
karena perlu diteliti dalam keadaan-keadaan apa dan dengan cara-cara yang
bagaimana sistem sosial mempengaruhi suatu sistem hukum sebagai subsistemnya,
dan sampai sejauh manakah proses pengaruh mempengaruhi tadi bersifat timbal
balik. Sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara
analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara
hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
Dalam interaksi sosial
terkandung makna tentang kontak secara timbal balik atau inter-simulasi dan
respon individu-individu dan kelompok-kelompok. Kontak pada dasarnya merupakan
aksi dari individu atau kelompok dan mempunyai makna bagi pelakunya, yang kemudian
ditangkap oleh individu atau kelompok lain.
Manusia berinteraksi
dengan manusia lain dengan berbagai cara termasuk dengan simbol-simbol. Dalam
konteks teori interaksionisme simbolik menurut Helbert Blumer, interaksi dengan
simbol, isyarat dan juga bahasa menunjukkan kepada sifat kekhasannya adalah
bahwa manusia saling menterjemahkan dan saling mendefinisikan tindakannya.
Bukan hanya sekedar reaksi belaka dari tindakan seseorang terhadap orang lain
tetapi didasarkan pada “makna” yang diberikan terhadap tindakan orang lain itu.
Interkasi sosial adalah
sebuah interkasi antar pelaku dan bukan antar faktorfaktor yang menghubungkan
mereka atau yang membuat mereka berinteraksi. Teori interaksi simbolik melihat
pentingnya interaksi sosial sebagai sebuah sarana ataupun penyebab ekspresi
tingkah laku manusia.
Interkasi sosial tidak
saja mempunyai korelasi dengan norma-norma, akan tetapi juga dengan status,
dalam arti bahwa status memberikan bentuk atau pola interaksi. Status
dikonsepsikan sebagai posisi seseorang atau sekelompok orang dalam suatu
kelompok sehubungan dengan orang lain dalam kelompok itu. Status
merekomendasikan perbedaan martabat, yang merupakan pengakuan interpersonal
yang selalu meliputi paling sedikit satu individu yaitu siapa yang menuntut dan
individu lainnya yaitu siapa yag menghormati tuntutan itu.
Sampford dengan jeli dan
lugas melancarkan kritik terhadap teori- teori hukum yang dibangun berdasarkan
konsep sistem (sistemik atau keteraturan). Bagi dia, hukum itu tidak selalu
didasarkan pada teori sistem (mengenai) hukum, karena pada dasarnya
hubungan-hubungan yang terjadi dalam masyarakat menunjukkan adanya hubungan
yang tidak simetris (asymmetries). Inilah ciri khasdari sekalian
hubungan sosial, yang dipersepsikan secara berbeda oleh para pihak. Dengan
demikian apa yang dipermukaan tampak sebagai tertib, teratur, jelas dan pasti,
sebenarnya di dalamnya penuh dengan ketidakpastian.
Pertanyaan-pertanyaan
yang didasarkan pada keadaan ketidakpastian, kekacauan atau
ketidakberaturan tidak bisa dijawab secara memuaskan dengan menggunakan
pendekatan yang linier-mekanistik seperti dalam ajaranrechtdogmatiek atau legal-positivism.
Untuk menjawab persoalan-persoalan itu, diperlukan kesediaan setiap orang
untuk mau melihat dunia hukum bukan sebagai keadaan yang serba tertib dan
teratur, melainkan sebagai realitas yang serba kacau. Dari sinilah teori kekacauan (chaos
theory)sebagai bagian dari sosiologi hukum diperlukan. Keterbatasan dan
kegagalan dogmatik hukum dalam menjelaskan berbagai fenomena dan realistis
sosial itu, tidak boleh dibiarkan. Masyarakat akan terus menuntut adanya
penjelasan dan penyesuaian yang memuaskan dan benar terhadap
persoalan-persoalan tersebut. Dengan kehadiran sosiologi hukum, sekalian
persoalan dalam masyarakat itu akan diamati, dicatat dan dijelaskan, dalam
kapasitasnya sebagai pengamat dan teoritisi dan bukan sebagai partisipan.
Mengapa
sosiologi menempati kedudukan penting dalam kajian ilmu hukum di dunia,terutama
di Indonesia? Karena, seperti dikatakan Roscoe Pound, sosiologi bisa
memperjelas pengertian “hukum” dan segala sesuatu yang berdiri di belakang
gejala-gejala ketertiban umum, yang dapat diamati oleh ahli hukum.
Hukum merupakan suatu pedoman yang mengatur pola hidup manusia yang
memiliki peranan penting dalam mencapai tujuan ketentraman hidup bagi
masyarakat. Oleh karena itulah, hukum mengenal adanya adagium ibi
societes ibi ius. Hukum ada karena adanya masyarakat dan hubungan antar individu
dalam bermasyarakat. Hubungan antar individu dalam bermasyarakat merupakan suatu
hal yang hakiki sesuai kodrat manusia yang tidak dapat hidup sendiri karena
manusia adalah makhluk polis, makhluk yang bermasyarakat (zoon politicon).
Semua hubungan tersebut diatur oleh hukum, semuanya adalah hubungan hukum (rechtsbetrekkingen).
Maka untuk itulah dalam mengatur hubungan-hubungan hukum pada masyarakat
diadakan suatu kodifikasi hukum yang mempunyai tujuan luhur yaitu menciptakan
kepastian hukum dan mempertahankan nilai keadilan dari subtansi hukum tersebut.
Sekalipun telah terkodifikasi, hukum tidaklah dapat statis karena hukum harus
terus menyesuaikan diri dengan masyarakat, apalagi yang berkaitan dengan hukum
publik karena bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak dan berlaku
secara umum.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Mazhab-mazhab dalam sosiologi
2. Perkembangan sosiologi di Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
C. Mazhab
Dalam Sosiologi
Mazhab
Formal,
mazhab ini mengatakan bahwa
elemen-elemen masyarakat mencapai kesatuan melalui bentuk-bentuk yang mengatur
hubungan antara elemen-elemen tersebut, selain itu berbagai lembaga dalam
masyarakat terwujud dalam bentuk superioritas, subordinasi, dan konflik. Semua
hubungan-hubungan sosial, keluarga, agama, peperangan, perdagangan, kelas-kelas
dapat diberi karakteristik menurt salah satu bentuk diatas.
Seorang
menjadi warga masyarakat untuk mengalami proses individualisasi
dan sosialisasi. Tanpa menjadi warga masyarakat tak akan
mungkin seseorang mengalami proses interaksi antara individu dengan kelompok.
Dengan perkataan lain apa yang memungkinkan masyarakat berproses adalah bahwa
setiap orang mempunyai peranan yang harus dijalankannya. Maka interaksi
individu dengan kelompok hanya dapat dimengerti dalam kerangka peranan yang
dilakukan oleh individu.
Sosiologi harus memusatkan perhatian pada hubungan-hubungan antara
manusia tanpa mengaitkannya dengan tujuan-tujuan maupun kaidah-kaidah bersifat
empiris dan berusaha untuk mengadakan kuantifikasi terhadap proses-proses
sosial yang terjadi. Proses sosial merupakan hasil perkalian dari sikap dan
keadaaan yang masing-masing dapat diuraikan kedalam unsur-unsurnya secara
sistematis. Itulah pra kondisi suatu masyarakat yang hanya dapat berkembang
penuh dalam kehidupan berkelompok atau alam masyarakat setempat (community).
D. PERKEMBANGAN
SOSIOLOGI DI INDONESIA
1. Sebelum Perang Dunia Kedua
Walau masa lampau para pujangga dan pemimpin indonesia belum pernah
mengenal dan mempelajari teori-teori sosiologi sebagai ilmu pengetahuan, banyak
diantara mereka yang memasukkkan unsur-unsur sosiologi ke dalam
ajaran-ajarannya. Ki Dewantoro adalah orang pertama yang meletakkan dasar-dasar
bagi pendidikan di Indonesia. Beliau memberikan sumbangan yang sangat banyak
pada sosiologi dengan konsep-konsepnya mengenai kepemimpinan dan kekeluargaan
Indonesia yang dengan nyata diterapkan dan dipraktekkan dalam organisasi
pendidikan Taman Siswa.
Dari
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur sosiologi tidak
digunakan dalam suatu ajaran melainkan sebagai landasan tujuan lain, yaitu
ajaran tata hubungan antar manusia dan pendidikan. Dengan begitu pada waktu itu
sosiologi di Indonesia dianggap sebagai pembantu bagi ilmu pengetahuan lainnya.
Pada saat itu sosiologi belumlah cukup dianggap penting untuk dipelajari dan
dipergunakan sebagai ilmu pengetahuan. Pada waktu itu di Jakarta hanya Sekolah
Tinggi Hukum yang merupakan satu-satunya perguruan tinggi sebelum perang dunia
kedua yang memberikan kuliah sosiologi. Di hukum, sosiologi hanya sebagai
pelengkap bagi mata kuliah ilmu hukum. Justru pada tahun 1934/1935 kuliah
sosiologi di perguruan tinggi tersebut ditiadakan karena dianggap tidak penting
dalam pelajaran ilmu hukum. Dapat disimpulkan bahwa pada saat itu yang mana
hanya teori yang diutamakan sedangkan ilmunya belum dianggap penting untuk
dipelajari.
2. Sesudah Perang Dunia Kedua
Setelah
proklamasi kemerdekaan Indonesia, seorang sarjana Indonesia yaitu Senario
Kolopaking pertama kalinya memberi kuliah sosiologi pada tahun 1948. Beliau
memberikan kuliah-kuliah di dalam bahasa Indonesia. Hal tersebut merupakan
sesuatu kejadian baru karena sebelum perang dunia kedua, semua kuliah pada
perguruan-perguruan tinggi diberikan dalam bahasa Belanda.
Buku sosiologi
dalam bahasa Indonesia mulai diterbitkan sejak satu tahun setelah pecahnya
revolusi fisik, yaitu Sosiologi Indonesia oleh Djody Gondokusumo yang memuat
beberapa pengertian elementer dari sosiologi yang teoritis dan bersifat sebagai
filsafat. Selanjutnya dapatlah dikemukakan buku karangan Hassan Shadily dengan
judul Sosiologi untuk Masyarakat Indonesia yang merupakan buku
pelajaran pertama di dalam bahasa Indonesia yang memuat bahan-bahan sosiologi
yang modern.
Sepanjang
pengetahuan, kecuali buku Mayor Polak, pada dewasa ini buku lain dalam bahasa
Indonesia mengenai masalah-masalah sosiologi khusus adalah Sosiologi Hukum oleh
Satjipto Rahardjo, Soerjono Soekanto, dan lain-lain, serta juga Sosiologi
Kota oleh N. Daldjoeni dan seterusnya.
Pada dewasa ini telah ada sejumlah Universitas Negeri
yang mempunyai Fakultas Sosial dan Politik atau Fakultas Ilmu Sosial di mana
sosiologi dikuliahkan sampai ke tingkat lebih tinggi daripada tingkat
persiapan. Dari jurusan sosiologi itulah diharapkan sumbangan dan dorongan
lebih besar untuk mempercepat dan memperluas perkembangan sosiologi di
Indonesia untuk kepentingan umum dan masyarakat.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Sosiologi hukum merupakan
cabang ilmu pengetahuan yang memahami, mempelajari, menjelaskan secara analiti
empiris tentang persoalan hukum dihadapkan dengan fenomena-fenomena lain
dimasyarakat. Hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial
lainnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam mempelajari sosiologi
hukum.
Secara umum fungsi hukum dalam masyarakat telah diuraikan beberapa pakar
diantaranya : hukum sebagai alat bagi elite penguasa untuk mencapai tujuannya.
Hukum juga bisa merefleksi keinginan bersama dalam masyarakat sehingga mestinya
hukum bisa bersifat netral. Sementara pakar lain mengatakan fungsi hukum dalam
masyarakat sebagai pengatur, distribusi sumber daya, penyelesaiana konflik
serta ekspresi dari nilai dan cita-cita dalam masyarakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar